Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Kuala Ungkap Kasus Perusakan dan Pemerasan

Johan Panjaitan • Jumat, 9 Januari 2026 | 17:30 WIB
Kantor Polsek Kuala Resort Langkat di Jalan Lintas Binjai-Kuala, Kelurahan Bela Rakyat. (Istimewa/Sumut Pos)
Kantor Polsek Kuala Resort Langkat di Jalan Lintas Binjai-Kuala, Kelurahan Bela Rakyat. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Unit Reskrim Polres Kuala mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pemerasan yang diduga dilakukan pria berinisial AS alias Lingga, Jum'at (9/1/2026). Peristiwa itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekankuala, Kecamatan Kuala, Rabu (7/1/2026) siang.

Peristiwa bermula dari korban atas nama Dedek Taufik saat melintas dengan satu mobil pikap BK 8704 SG dan membawa dua ekor lembu menuju Kota Binjai. Setibanya di lokasi kejadian, mobil korban diduga dilempar oleh pelaku.

Menurut Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, lemparan batu yang diduga dilakukan pelaku terkena pada bagian bak kanan belakang mobil. Akibatnya, mengalami lecet dan cat mengelupas.

"Kejadian ini mengakibatkan kerugian material oleh korban Rp1.250.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuala," ungkap Syamsul.

Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jembatan Kuala.

"Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dengan membawa ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Juga pemeriksaan lokasi kejadian dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan perusakan.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polsek Kuala dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Juga komitmen Polri dalam memberi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, diimbau kepada masyarakat untuk agar segera melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, guna mendapatkan penanganan cepat dari pihak kepolisian. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perusakan #Polsek Kuala #pemerasan