Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Labusel Bongkar Peredaran 27 Kg Ganja, Bandar Asal Padang Ditangkap Usai Kejar-kejaran

Johan Panjaitan • Senin, 12 Januari 2026 | 17:30 WIB
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan,  AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH menunjukkan barang bukti ganja. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH menunjukkan barang bukti ganja. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)

LABUSEL, Sumutpos,jawapos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 27 kilogram lebih ganja kering berhasil disita, sementara seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar diamankan usai aksi kejar-kejaran di wilayah Kotapinang.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam press release Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026). Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial DAS alias D (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Warga mencurigai seorang pria yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kecurigaan polisi mengarah pada sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di lokasi.

“Saat akan dilakukan penghentian, pengemudi justru berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kendaraan berhasil dihentikan,” ujar AKP Sahat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di dalam bagasi mobil, dengan berat total 27.869 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp75 ribu, satu unit ponsel merek Vivo, dompet warna cokelat, serta kendaraan Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, DAS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Transaksi dilakukan dengan sistem uang muka (DP) sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama tersebut.

AKP Sahat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Narkoba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Ia memastikan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas jaringan narkotika, sesuai arahan Kapolres.

“Kami bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka DAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ganja #Polres Labusel