Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pria asal Aceh Bawa 200 Butir Ekstasi ke Medan

Juli Rambe • Senin, 12 Januari 2026 | 19:00 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Misnan alias Lelek terdakwa kasus ekstasi, Senin (12/1).
PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap Misnan alias Lelek terdakwa kasus ekstasi, Senin (12/1).

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Misnan alias Lelek (54) divonis hakim 9 tahun penjara. Warga asal Aceh itu, terbukti bersalah membawa 200 butir esktasi untuk diedarkan di kawasan elit Komplek White House Garden, Medan Sunggal.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang narkotika. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1). 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan berjanji tidak mengulanginya," kata hakim. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang semula menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya Misnan tidak sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan Jek dan Blek (keduanya buron/DPO), dengan sistem pembagian hasil yang telah disepakati.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pil ekstasi di Medan. Tim Polda Sumut kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati pembelian 270 butir ekstasi seharga Rp35,1 juta.

Pil ekstasi tersebut diambil terdakwa langsung dari Aceh. Misnan disebut menerima barang dari Jek dan Blek, sekaligus dipersenjatai satu unit handphone untuk memuluskan transaksi. Terdakwa dijanjikan upah Rp50 ribu per butir, atau Rp13,5 juta, jika seluruh barang berhasil terjual.

Namun, rencana peredaran narkoba skala besar itu gagal total. Saat transaksi berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, polisi yang menyamar langsung menyergap terdakwa. Dari tangan Misnan, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi warna biru dibalut lakban cokelat. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#warga aceh #kurir narkoba