TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang penjaga kebun menjadi korban kebrutalan pelaku hingga mengalami luka serius. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku.
Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi mengamankan dua pelaku berinisial DN dan MA pada Minggu dini hari (11/1/2026). Keduanya ditangkap setelah berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Sei Serimah, Afdeling III PTPN IV Perkebunan Rambutan, Blok 185 TM 2016, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Ardianto (38), saat itu tengah menjalankan tugas menjaga areal perkebunan. Kedua pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah tandan buah kelapa sawit. Namun, permintaan itu ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban.
“Korban diserang menggunakan senjata tajam, lalu pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” ujar AKP Andi Rahmadsyah, Selasa (13/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,5 juta serta harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebing Tinggi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan pelaku akhirnya terendus di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, tepatnya di area SPBU Kecamatan Sei Bamban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR milik korban.
Saat ini, DN dan MA telah ditahan di Polsek Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah perkebunan dan kawasan rawan kriminalitas.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan