MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1) sore. Pasalnya, dia didakwa mengedarkan uang palsu di pasar malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaannya menjelaskan, aksi terdakwa bermula pada 28 September 2025.
"Saat itu terdakwa bertemu rekannya Iwan alias Upal yang hingga kini masih buron. Keduanya sepakat pergi ke pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika.
Sebelum berangkat, lanjut JPU, Iwan menyerahkan uang palsu senilai Rp200 ribu, terdiri dari 4 lembar pecahan Rp50 ribu. Di lokasi pasar malam, terdakwa berpencar dengan rekannya dan mulai membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu.
Dengan modus membeli tiket dan menerima kembalian, terdakwa berhasil beberapa kali mengedarkan uang palsu.
"Terdakwa memperoleh keuntungan total sekitar Rp120 ribu, yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Sebagai imbalan, terdakwa menerima upah Rp30 ribu," kata JPU.
Keesokan harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa kembali beraksi setelah menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari Iwan. Namun kali ini aksinya gagal. Kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta bantuan warga.
Terdakwa sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan warga. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyatakan seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa adalah palsu. Uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana uang rupiah asli.
"Perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Vera Yetti Magdalena, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe