Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

SPV Sparepart PT MCA Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Juli Rambe • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:33 WIB
TERDAKWA: Darwin terdakwa kasus penggelapan sparepart menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (14/1) sore. (Dok: istimewa)
TERDAKWA: Darwin terdakwa kasus penggelapan sparepart menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (14/1) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA), Darwin (50), didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Warga Jalan Aksara Medan Tembung itu, kini duduk sebagai terdakwa di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menjelaskan dalam dakwaannya, Darwin bekerja di PT MCA sejak 5 Mei 2022 dengan gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan. Namun kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan.

"Perbuatan itu bermula pada Maret 2025, ketika Bengkel Zul memesan sparepart mobil di PT MCA," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1) sore. 

Pemesanan itu, kata JPU, dilakukan langsung melalui Darwin dan dibayar secara tunai. Uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, sementara transaksi juga tidak dilaporkan secara resmi.

Untuk menyiasati perbuatannya, terdakwa diketahui membuka invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur yang mendapatkan diskon 20 persen dari perusahaan, lebih besar dibanding diskon Bengkel Zul yang hanya 15 persen. 

"Namun hasil penjualan sparepart tersebut sama sekali tidak disetorkan ke PT MCA," jelasnya.

Aksi penggelapan itu dilakukan secara berulang, bahkan disebut rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan, dan berlangsung hingga April 2025 tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Masalah mulai terendus saat perusahaan berencana melakukan audit barang. Pada 2 Mei 2025, Darwin memilih tidak lagi masuk kerja karena ketakutan. Hingga akhirnya, terungkap bahwa sejumlah sparepart yang telah dijual belum pernah disetorkan hasilnya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Mega Central Autoniaga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp661.595.395.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 374 subs Pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan," pungkas JPU. 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Firza Andriansyah melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari PT MCA. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Dana perusahaan #penggelapan uang perusahaan