DAIRI,Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, mengatensi laporan informasi terkait dugaan korupsi penggunaan dana fasilitas kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2024-2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Aria Sukma melalui Kepala Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Gultom, Rabu (14/1/2026) mengatakan, Kejaksaan Dairi tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana fasilitas kesehatan (Faskes) melibatkan salahsatu Klinik beralamat di Kecamatan Siempat Nempu.
Gerry memaparkan, sebagai tindaklanjut penyelidikan, pihaknya telah merencanakan dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak BPJS Kesehatan cabang Kabupaten Dairi, untuk dimintai keterangan terkait informasi dugaan korupsi dimaksud.
Dikatakan Gerry, tim akan mulai proses dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait yakni pihak cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Dairi untuk dimintai keterangan.
"Kami akan lihat sejauh mana peran BPJS Kesehatan cabang Dairi dalam dugaan korupsi pengelolaan dana faskes BPJS yang berdampak pada potensi kerugian keuangan negara,"ucap Gerry.
Gerry menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana Faskes BPJS Kesehatan ini, atas informasi masyarakat dan di media terkait adanya dugaan klaim figtif dilakukan salahsatu pihak pengelola klinik di Kecamatan Siempat Nempu.
"Dalam informasi di media itu, diduga ada klaim atau pengajuan data pasien fiktif dilakukan pihak pengelola klinik dimaksud dalam kurun waktu tahun 2024-2025 yang mencapai ratusan juta rupiah, dan diduga diloloskan tim verikator pada BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Dairi,"ungkap Gerry
Editor : Johan Panjaitan