MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama seorang satpam kampus, Nanda Ram, menjadi 2 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.
Majelis hakim banding diketuai Diris Sinambela, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram selama 2 tahun,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (19/1).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Yudi dan Nanda. Meski diperberat, vonis PT Medan masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan TD Pardede, Medan, pada 2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri Suwardi Tinambunan tengah bertugas di pos penjagaan yayasan lama UDA.
Heri kemudian mendapat informasi dari saksi Yehezkiel Fernandes Manurung mengenai keributan di dalam gedung kampus. Keduanya mendatangi lokasi dan melihat seorang pria bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang (hingga kini belum tertangkap) berteriak-teriak sambil meminta pintu ditutup.
Setelah Heri dan Yehezkiel membuka pintu dan mengevakuasi bendahara UDA, situasi justru memanas. Wilson menuduh Heri hendak melakukan perampokan dan memanggil massa.
Sekitar 15 menit kemudian, Yudi Saputra dan Nanda Ram datang bersama Wilson serta delapan orang lainnya. Beberapa di antaranya hingga kini masih buron. Kelompok tersebut membawa berbagai benda berbahaya seperti stik kriket, besi, dan senjata tajam.
Tanpa peringatan, Heri menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukul, ditendang, hingga diseret ke belakang mobil milik Yudi. Akibat kejadian itu, Heri mengalami luka di bagian bibir dan bahu kiri hingga tidak berdaya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan setelah seorang saksi bernama Novita Sitorus membantu korban membuat laporan polisi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe