Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Avanza, Tiga Tersangka Diamankan

Johan Panjaitan • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:55 WIB
Jajaran Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Avanza, Tiga Tersangka Telah Diamankan. (ASRI TARIGAN/SUMUT POS)
Jajaran Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Avanza, Tiga Tersangka Telah Diamankan. (ASRI TARIGAN/SUMUT POS)

LABURA, Sumutpos.jawapos.com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda, Rabu (21/1/2026).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Flamboyan Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelapor diketahui bernama Darmawasita (48), warga setempat, yang melaporkan bahwa mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih miliknya tidak dikembalikan setelah disewakan.

Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut disewa oleh tersangka Hasmuin Pasaribu alias Muin sejak Jumat, 9 Januari 2026, dengan kesepakatan biaya Rp300.000 per hari selama tiga hari. Namun hingga batas waktu yang disepakati, mobil tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp135 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Tersangka Diamankan Bertahap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka utama Hasmuin Pasaribu di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa mobil tersebut telah digadaikan bersama dua orang lainnya, yakni Panjul dan Erwin Rifai, kepada seseorang berinisial Miswan.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal kembali mengamankan dua tersangka lainnya, Panjul dan Erwin Rifai, di sebuah warung kopi di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.

Dalam proses tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari pihak penerima gadai. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, khususnya tanpa jaminan yang jelas.(mag-10/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polsek kualuh hulu #tersangka #barang bukti #mobil #penggelapan