Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Binjai Angkut Pemilik Tempat dan Penjaga Mesin Judi Ikan

Johan Panjaitan • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:45 WIB
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai saat mengamankan barang bukti mesin judi tembak ikan di Sei Bingai, Langkat. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai saat mengamankan barang bukti mesin judi tembak ikan di Sei Bingai, Langkat. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus perjudian dengan memboyong dua tersangka di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwalamencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Jum'at (16/1/2026). Dua tersangka yang diangkut ke markas komando berinisial AG (51) sebagai pemilik tempat dan K (21) yang berperan sebagai penjaga lokasi judi.

Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap lokasi tersebut. Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang mendapat informasi itu, melakukan penyelidikan.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dua tersangka yang diamankan turut disertai dengan sejumlah barang bukti. "Satu unit mesin meja ikan, uang tunai Rp477 ribu dan dua telepon genggam, merupakan barang bukti yang diamankan," ungkap Mirzal dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Penangkapan yang dilakukan Tim Cobra Polres Binjai berjalan mulus. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan ada kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian.

Kedua tersangka disangkakan pasal 426 KUHP sesuai UU No 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perjudian #polres binjai #tersangka