Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jual Aset Negara Rp263 Miliar ke Citraland, 4 Mantan Pejabat dan Pengusaha Diseret ke Meja Hijau

Juli Rambe • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:19 WIB
KORUPSI: Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/1). (Dok: istimewa)
KORUPSI: Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/1). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Empat orang yang terdiri dari mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan direksi BUMN perkebunan, hingga pengusaha properti kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/1). Keempatnya didakwa atas kasus penjualan aset PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar. 

Mereka adalah Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang, Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menegaskan, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.

“Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000,” ujar JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam sidang di ruang Cakra Utama. 

Jaksa mengungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga membuka jalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Tak berhenti di situ, lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghilangan aset negara secara sistematis.

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut sebagai pihak yang aktif mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU menjadi HGB secara bertahap pada 2022-2023. Langkah itu membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat berlapis, diantaranya Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Hendri.

Meski demikian, keempat terdakwa belum menyentuh pokok perkara. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka kompak mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota perlawanan, pada 28 Januari 2026. (man/ram) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Jual aset negara ke Citraland #penjualan aset negara #Pejabat penjual aset negara disidang