Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Rakyat, Motor Korban Berhasil Diamankan

Johan Panjaitan • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:00 WIB
Tersangka curanmor saat diamankan bersama barang bukti. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)
Tersangka curanmor saat diamankan bersama barang bukti. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial TO (43) diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Batang Pane I, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Kampung Rakyat/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut, tertanggal 19 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Robin Sofyan.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku pencurian sepeda motor telah kami amankan bersama barang bukti,” ujar IPDA Riswaldi, Kamis (22/1/2026).

Kasus ini bermula pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang saksi, Lailan Nasyidah Hasibuan, bersama suaminya Deniansyah, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di depan rumah mereka di Dusun Ranto Kapal, Desa Tanjung Mulia.

Saat ditanya keperluannya, pria tersebut memberikan jawaban yang tidak jelas dan berbelit-belit. Kecurigaan semakin menguat hingga akhirnya, sekitar pukul 07.00 WIB, saksi bersama suaminya membawa pria tersebut ke Polsek Kampung Rakyat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, TO mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah korban di Dusun Sei Solat, Desa Tanjung Mulia, guna memastikan kepemilikan kendaraan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 dengan nomor polisi BK 6946 ZH. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ipda Riswaldi.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#curanmor #barang bukti #Polsek Kampung Rakyat