MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Sabar Siregar alias Regar (42) warga Medan Belawan, dituntut 12 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai sopir ini, dinilai bersalah atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, ErLince Br Siadari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenifer Theodore Silvia, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sabar Siregar alias Regar selama 12 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1).
Atas tuntutan itu, hakim ketua Eliyurita memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang telah berjalan sekitar satu tahun. Selama menjalin hubungan, terdakwa kerap tinggal dan tidur di warung kopi/tuak milik korban di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan.
Masalah muncul ketika terdakwa mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain bermarga Sinaga. Diliputi rasa cemburu, terdakwa dan korban kerap terlibat pertengkaran.
Puncaknya pada 25 Juni 2025, terdakwa datang ke warung korban dan mengambil sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 cm. Pisau tersebut diselipkan di pinggangnya sebelum terdakwa pergi mencari pria bermarga Sinaga, namun tidak berhasil ditemukan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke warung dan melampiaskan amarahnya kepada korban yang saat itu berada di sebuah ruangan kecil di dalam warung.
Terdakwa masuk ke ruangan tersebut, mengeluarkan pisau, lalu menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing ke dada kiri dan perut kanan.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah. Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri dan membuang pisau ke dalam parit di sekitar warung.
Teriakan minta tolong korban didengar oleh tiga saksi, yakni Makmur Juaro Tuan Tamba, Supri Purba, dan Parlindungan Siburian, yang sedang duduk di depan warung. Para saksi kemudian mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah dan segera membawanya ke RSU Delima untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU Delima, korban mengalami sejumlah luka robek, termasuk luka di dada kiri hingga paru-paru terlihat.
Kesimpulan medis menyebutkan korban meninggal akibat trauma dada dengan pneumotoraks terbuka. Kematian korban juga diperkuat dengan surat keterangan meninggal dari RSUP H Adam Malik. (man/ram)
Editor : Juli Rambe