LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sepanjang Januari 2026. Dua kasus tersebut masing-masing melibatkan dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Simpang Karo, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka RHN (50), seorang wiraswasta yang merupakan tetangga korban.
Peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban membeli tabung gas, lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul. Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Turnamen Domino PWI Sumut Piala Kapolrestabes Medan Sukses, Tumpal Manik dan Bardan/Arfin Juara
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul oleh tersangka NT (21), seorang buruh harian lepas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu sebelum melakukan tindakan asusila. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, serta membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk menjalani visum et repertum.
Baca Juga: Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana dari Pemerintah Pusat Dijadwalkan Cair 27 Januari
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengantongi masing-masing dua alat bukti sah dalam kedua perkara tersebut. Polisi kemudian menetapkan para terduga sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Sik, melalui Kasatreskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H, Minggu (25/1/2026), menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak demi mencegah terjadinya kekerasan seksual,” tegas AKP Elimawan.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan