Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara Tetap Dipenjara 2 Tahun

Johan Panjaitan • Minggu, 25 Januari 2026 | 17:30 WIB
Mantan Dirkeu RSUP H Adam Malik Medan, Mangapul Bakara saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)
Mantan Dirkeu RSUP H Adam Malik Medan, Mangapul Bakara saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Mangapul Bakara, mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan. Dengan demikian, Mangapul tetap harus menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) tahun 2018.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 6667 K/PID.SUS/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi dari JPU maupun terdakwa.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi terdakwa,” tulis isi putusan sebagaimana dilihat di website Pengadilan Negeri Medan, Minggu (25/1).

Selain pidana penjara, Mangapul juga tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp895,4 juta.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, Mangapul akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun.

Dalam perkara ini, Mangapul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang sebelumnya memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor PN Medan sebelumnya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, tanpa membebankan uang pengganti karena terdakwa dinilai tidak menikmati kerugian negara.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU Kejari Medan menuntut Mangapul tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#jaksa #kasasi #mahkamah agung #rsup h adam malik