Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mangkir, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Titipapan

Juli Rambe • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:09 WIB
TAHAN: Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, S ditahan usai ditangkap petugas kejaksaan, Selasa (27/1). (Dok: istimewa)
TAHAN: Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, S ditahan usai ditangkap petugas kejaksaan, Selasa (27/1). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap dan menahan seorang pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial S, mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit.

Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp1,365 miliar.

Plh Kepala Kejari Medan, Bani Imanuel Ginting, mengatakan S ditangkap di Komplek Puri Zahara II Blok Q No.27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (27/1).

“Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga status S dinaikkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya, sehingga tim penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka,” jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan fakta hukum, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Bani.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pencarian lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Januari 2026,” katanya.

Bani menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Karyawan BRI #Kejari Medan #Mantan karyawan BRI #Korupsi penyaluran kredit BRI