Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Bongkar Judi Tembak Ikan di Kantor Ormas, Ketua PAC DPO

Juli Rambe • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:59 WIB
KASUS: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan pengungkapan kasus perjudian di kantor ormas, Kamis (29/1/2026). (Dok: istimewa)
KASUS: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan pengungkapan kasus perjudian di kantor ormas, Kamis (29/1/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polisi membongkar praktik perjudian jenis tembak ikan dan dingdong di sebuah kantor sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Tapian Nauli, Lingkungan IX, Pasar I, Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 orang beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dingdong. Keempatnya masing-masing berinisial MH (19), DH (29), HS (29), dan A (57).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, keempat orang tersebut memiliki peran berbeda. MH diketahui bertugas sebagai kasir, DH sebagai penjaga pintu masuk, sementara HS dan A merupakan pemain.

“Lokasi ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan,” paparnya, Kamis (29/1/2026).

Selain 4 orang yang diamankan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial FS dan EH.

FS diketahui sebagai pemilik lokasi perjudian sekaligus menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan istrinya, EH, berperan sebagai pengelola utama aktivitas perjudian tersebut.

“FS merekrut para pekerja, baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara EH mengelola operasional, mengambil uang dari kasir, memeriksa catatan perputaran uang, bahkan menerima transfer langsung dari pemain ke rekening pribadinya,” jelas Calvijn.

Menurutnya, EH juga aktif mengajarkan cara mengoperasikan mesin judi kepada pekerja dan secara rutin mengambil uang tunai hasil perjudian di lokasi.

"FS dan EH mampu meraup keuntungan lebih dari satu juta rupiah setiap hari selama tiga bulan terakhir," katanya.

Hingga kini, lokasi perjudian telah dipasang garis polisi, sementara aparat masih melakukan pengejaran terhadap FS dan EH.

Dia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan. (man/ram) 

 

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#judi tembak ikan #Ormas ikan judi tembak #polrestabes medan #PAC