MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Aswari, warga asal Lhokseumawe, Aceh, dituntut pidana mati oleh jaksa. Dia dinilai bersalah membawa sabu seberat 40 kilogram ke Jakarta, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fajar Bahari, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," tegas JPU, dalam sidang berlangsung virtual.
Menutut JPU, hal yang membertakan, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa. Jumlah sabu yang dibawa sangat besar dan berpotensi merusak jutaan jiwa serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sementara hal meringankan tidak ditemukan," tambah JPU.
Atas tuuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada Aswari untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (9/2/2026) mendatang.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini mengungkap jalur peredaran sabu lintas provinsi dari Aceh menuju Jakarta. Aswari ditangkap polisi pada 2 Juni 2025 di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, wilayah Kabupaten Aceh Timur, saat mengendarai mobil Toyota Rush putih.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina, masing-masing seberat satu kilogram. Total barang bukti mencapai 40 kg.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan diperintah oleh dua pelaku yang kini masih buron. Ia dijanjikan imbalan uang setelah sabu tersebut diserahkan kepada jaringan di Jakarta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe