BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Fakta mencengangkan diungkap Aipda Erina Sitapura yang kini sudah dipecat, dalam sidang kasus sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Binjai. Namun oleh Polda Sumut, memberi jawaban yang diplomatis.
Wartawan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. Mulai dari hasil pemeriksaan terhadap keterlibatan oknum lain berinisial Ipda JN dan Brigadir AH pada Bidang Propam Polda Sumut hingga apakah oknum polisi tersebut masih berdinas pada kesatuan yang sama.
Namun juru bicara Polda Sumut itu tidak memberi jawaban secara transparan dan profesional. Justru sebaliknya, Ferry terkesan melindungi keterlibatan oknum.
Bahkan, Ferry juga memberi jawaban bahwa kasus tersebut ditangani Polres Binjai. Sementara yang disoal adalah keterlibatan oknum lain hingga hasil pemeriksaan pada Bidang Propam Polda Sumut.
"Kasus ini ditangani Polres Binjai, nanti akan kami tanyakan perkembangan kasus. Kalau benar terlibat, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Ferry, Kamis (5/2/2026).
// Nama-nama Satu Tim Erina
Wartawan mendapati adanya sepotong dokumen surat perintah perpanjangan penangkapan dengan nomor: SP.Jang Kap/352.A/V/2025/Ditresnarkoba yang dikeluarkan pada 26 Mei 2025 dan ditandatangani Kasubdit I, Kompol DP. Dalam surat perintah itu, Erina Sitapura masih berpangkat Bripka.
Dia satu tim dengan Brigadir AH, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Perintah tersebut untuk melakukan perpanjangan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Z selaku waiters, yang kini sudah duduk di kursi pesakitan PN Medan.
Surat perintah ini diduga dikeluarkan usai tim tersebut melakukan penggrebekan terhadap salah satu tempat hiburan malam di Medan pada akhir Mei 2025 kemarin. Disoal kembali hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut terhadap nama-nama yang disebutkan Erina dan timnya, Ferry menjawab diplomatis.
"Saya tanyakan ya," tukasnya.
Sebelumnya, Markas Besar Polri didesak turun tangan mendalami keterangan Erina dan membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut. Dugaan perintah dari oknum perwira itu dibeberkan Erina dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai.
Adalah oknum Panit Narkoba Polda Sumut berinisial JN dengan pangkat Ipda yang memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual sabu seberat 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
"Mabes Polri harus mendalami keterangan terdakwa ini (Erina), karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat terjadi penangkapan. Terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan adalah sebuah fakta baru," kata Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring.
Mabes Polri tidak boleh tinggal diam menyikapi keterangan Erina. Baginya, ini merupakan momentum pembenahan secara internal dan menyeluruh.
"Jika Mabes Polri diam, patut dipertanyakan. Perbuatan oknum polisi seperti ini tidak akan mungkin melakukan sendiri tanpa ada struktur yang tersistem," bebernya.
"Tanpa ada perintah dari atasan, anak buah tidak akan berani berbuat. Dugaan perintah ini harus didalami dan Mabes wajib buka penyelidikan baru untuk membongkar jaringan narkoba di tubuh internal Polri," sambungnya.
Dalam sidang, Aipda Erina Sitapura mengungkapkan dugaan perintah dari Ipda JN untuk menjual sabu seberat 1 kilogram dengan harga jual Rp320 juta. Sedangkan harga awal hanya Rp260 juta, sehingga keuntungan Rp60 juta dibagi rata di antara para pelaku.
Empat pihak yang disebut memperoleh bagian masing-masing Rp15 juta antara lain Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, dan kurir yang mencari pembeli. Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (ted)
Editor : Johan Panjaitan