BINJAI, SUMUT POS- Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang asisten rumah berinisial FW (32) warga Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan. Kepercayaan yang diberi sang majikan kepada tersangka berujung aksi curat dengan membawa kabur emas seberat 56,5 gram.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai usai korban membuat laporan dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp112 juta dengan harga emas hampir Rp2 juta per gramnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, Jumat (6/2/2026) petang. Dia menjelaskan, korban mengetahui emasnya dicuri ketika hendak mengambil gaji ke bank.
Perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari. Adapun barang yang hilang terdiri dari satu cincin emas bermata berlian (6 gram), satu cincin emas bermata batu ungu (6 gram), satu mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan satu mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram.
"Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," ungkap Hizkia, Sabtu (7/2/2026).
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu TV merk Aqua, dan satu lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan seorang asisten rumah tangga di rumah korban yang bekerja kurang lebih setahun," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka juga beberapa kali menemani tidur di rumah ketika suami korban tidak pulang ke rumah. "Tersangka mengambil emas ketika korban keluar rumah dan juga tersangka selalu dititipkan kunci rumah oleh korban," sambungnya.
Kasus ini diproses dengan sangkaan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," pungkasnya.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Binjai dalam menindak kejahatan dan bukti keseriusan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe