Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hakim Nilai Dakwaan JPU Sesuai, Nota Perlawanan 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I Tak Diterima

Juli Rambe • Senin, 9 Februari 2026 | 18:41 WIB
KORUPSI: Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I, menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/2/2026).
KORUPSI: Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I, menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/2/2026).

 

MEDAN, SUMUT POS- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menolak nota perlawanan yang diajukan 4 terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar. Dengan demikian, hakim tetap melanjutkan sidang sampai dengan putusan akhir. 

Ketua majelis hakim, M Kasim dalam pertimbangannya, menyatakan dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Sehingga kata Kasim, nota perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. 

"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum, melanjutkan sidang sampai dengan putusan akhir," ujarnya, dalam di ruang Cakra Utama, Senin (9/2/2026). 

Atas putusan sela itu, penasehat hukum para terdakwa menghormati putusan hakim dan akan menanggapi pada sidang beragendakan keterangan saksi, yang akan dihadirkan JPU dari Kejati Sumut, pada sidang, Jumat (13/2/2026) mendatang. 

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini yakni, Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang, Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). 

Keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.

Jaksa mengungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga membuka jalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Tak berhenti di situ, lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghilangan aset negara secara sistematis.

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut sebagai pihak yang aktif mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU menjadi HGB secara bertahap pada 2022-2023. Langkah itu membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat berlapis, diantaranya Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#PTPN I #Terdakwa korupsi PTPN I #Penjualan aset PTPN I