MEDAN, SUMUT POS- Tiga warga asal Kabupaten Asahan didakwa jaksa penuntut umum (JPU), atas kasus menyelundupkan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia. Sidang di gelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).
Para terdakwa yakni, Reza Habibi Nasution (30) selaku nahkoda kapal, Adi Putra (39) sebagai kepala kamar mesin (KKM), serta Hermansyah Lubis (39) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
JPU Daniel Surya Partogi dari Kejari Belawan, menjelaskan dalam dakwaannya, peristiwa ini bermula pada, 14 September 2025. Saat itu, terdakwa Reza Habibi ditawari pekerjaan oleh tiga orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing Aseng, Wawan dan Nunut, untuk menjadi nakhoda kapal pengangkut PMI ilegal nonprosedural ke Malaysia.
"Reza dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Selanjutnya, Reza merekrut Adi Putra sebagai KKM dengan imbalan Rp3 juta dan Hermansyah Lubis sebagai ABK dengan upah Rp2 juta," ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut JPU, ketiga terdakwa berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, menggunakan satu unit kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 silinder.
"Kapal tersebut mengangkut 18 PMI ilegal. Dalam perjalanan, tepatnya di Kuala Sei Silo, kapal kembali menerima langsiran tujuh PMI ilegal, sehingga total penumpang menjadi 25 orang," ungkapnya.
Namun, kata JPU, upaya penyelundupan itu kandas. Sekitar pukul 13.10 WIB, kapal mereka dihentikan oleh petugas Ditpolairud Polda Sumut di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Petugas menemukan 25 PMI ilegal di atas kapal. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai dari masing-masing terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum.
"Ketiga terdakwa diancam melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zulfikar, melanjutkaj sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari petugas Ditpolairud Polda Sumut, dilanjutkan mendengarkan keterangan para terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe