LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga. Seorang pria berinisial Budiono (42), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penikaman brutal yang menewaskan seorang pegawai Dishub.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun IV B, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Polisi bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Sawah Menuai Kontroversi, Praktisi Hukum Beri Tanggapan
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Maut, Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga. Korban diketahui bernama Hendi (40), seorang pegawai P3K di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk dan luka robek di sejumlah bagian tubuh, di antaranya punggung, lengan, perut, paha, dan tangan. Luka parah yang diderita membuat korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Aek Kanopan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap IPDA Ramadhan Hilal.
Dari pengakuan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang berkaitan dengan persoalan keluarga serta keyakinan pribadi tersangka terhadap korban.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berlumuran darah dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, barang bukti utama berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.
Saat ini, Budiono telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.(mag-10/han)
Editor : Johan Panjaitan