MEDAN, SUMUT POS– Tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya diparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara ekspor CPO periode 2020–2024 yang kini tengah diusut intensif.
Penitipan kendaraan dilakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti selama proses penyidikan dan hingga nantinya bergulir ke persidangan.
“Iya, ada 3 unit mobil yang dititipkan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Tugas kami sebatas menerima dan memastikan pengamanannya tetap terjaga,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, Sabtu (14/2/2026).
Adapun kendaraan yang dititipkan yakni satu unit Toyota Alphard hitam BK 223 TEO, Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, dan Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG. Ketiganya diketahui milik tersangka dari kalangan swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.
Valentino menegaskan, seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan merupakan kewenangan penuh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI. Kejari Medan hanya membantu dari sisi teknis di daerah, termasuk pengamanan barang bukti dan lokasi kegiatan penyidik.
Tak hanya menerima titipan kendaraan, Kejari Medan juga memfasilitasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pusat pada 12-13 Februari 2026 di sejumlah kantor perusahaan dan rumah pribadi tersangka di wilayah Medan dan sekitarnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, hingga data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan manipulasi klasifikasi komoditas CPO.
“Tim dari pusat yang melakukan penggeledahan. Kami membantu pengamanan dan koordinasi agar kegiatan berjalan lancar,” jelasnya.
Penyidik kini masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya praktik suap maupun kickback kepada oknum tertentu guna memuluskan proses administrasi ekspor ilegal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Estimasi sementara, kerugian mencapai belasan triliun rupiah. (man/ram)
Editor : Juli Rambe