BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Penghentian penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar memantik badai polemik di Kota Binjai. Di saat perkara besar itu dihentikan, dua pejabat dinas justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang disebut masih berkaitan dengan sumber anggaran yang sama. Situasi ini memunculkan tudingan adanya ketimpangan penegakan hukum.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Binjai. Permintaan itu menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.
Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kontrak pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejari Binjai Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
RG sebelumnya menyatakan bahwa anggaran yang menjadi objek perkara bersumber dari dana insentif fiskal yang telah digeser oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia membantah merugikan negara dan mengklaim kegiatan tetap berjalan meski terjadi pergeseran anggaran.
Dana insentif fiskal yang semula direncanakan sebesar Rp15 miliar pada 2023 disebut dialokasikan untuk sejumlah program, termasuk Smart PJU, pendidikan, dan irigasi. Namun setelah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana itu diduga dialihkan untuk membayar utang proyek tahun sebelumnya. Ironisnya, aspek tersebut tidak berujung proses hukum dalam perkara yang telah dihentikan.
Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait dugaan ketidakkonsistenan penanganan perkara maupun tudingan kriminalisasi.
Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, menilai terdapat kejanggalan serius. Ia mempertanyakan bagaimana perkara pokok dana insentif fiskal dihentikan, sementara kasus turunan yang bersumber dari anggaran serupa justru berlanjut hingga penetapan tersangka.
Sorotan juga mengarah pada kasus lain yang menyeret Pelaksana Tugas Kadis PUTR berinisial RIP dalam dugaan pergeseran dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023–2024. Menurut pelapor, kedua pejabat tersebut bukan pengambil kebijakan utama dalam pengelolaan anggaran, namun justru menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Situasi makin memanas setelah anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, mengungkap adanya dugaan pergeseran anggaran Rp4 miliar pada APBD 2026 yang tidak pernah dibahas di Badan Anggaran DPRD dan baru terungkap saat evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Desakan agar Komjak RI dan Jamwas turun tangan kini menguat. Publik menanti transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Di tengah pusaran tudingan abuse of power dan pergeseran anggaran tanpa persetujuan legislatif, kredibilitas penegak hukum di Binjai tengah diuji.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan