BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Lingkaran dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai kian melebar. Setelah menetapkan mantan kepala dinasnya, Ralasen Ginting, sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai memberi sinyal kuat akan adanya tersangka baru.
Tiga nama yang disebut sebagai “orang kepercayaan” Ralasen kini dalam bidikan. Mereka berinisial AR, DA, dan SH. Ketiganya diduga berperan menjual paket proyek fiktif yang mengalirkan keuntungan hingga Rp2,8 miliar kepada tersangka.
“Seperti yang pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Jumat (20/2/2026).
Peran Makelar Proyek
Dalam konstruksi perkara, AR dan DA disebut datang menawarkan diri sebagai makelar yang mencarikan rekanan untuk mengerjakan proyek. Paket pekerjaan yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil pendalaman penyidik menunjukkan proyek tersebut tak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan tahun 2022–2025. Artinya, kontrak yang dijanjikan diduga tidak memiliki dasar anggaran resmi.
Uang yang dikumpulkan dari para calon rekanan disebut sebagai “tanda jadi” untuk pembuatan kontrak—yang belakangan diduga berujung bodong.
Saat ditanya mengapa identitas AR, DA, dan SH belum dibuka, Ronald menjawab diplomatis. Menurutnya, perkara masih dalam tahap penyidikan sehingga nama pihak swasta yang diduga terlibat belum dipublikasikan secara resmi.
Informasi yang beredar menyebut AR memiliki latar belakang politik dan kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Sementara DA disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat eselon III. Namun, penyidik belum memberikan konfirmasi detail terkait informasi tersebut.
Tersangka Sakit, Penahanan Ditunda
Sementara itu, Ralasen Ginting belum ditahan dengan alasan kesehatan. Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, menyebut pihaknya telah memanggil tersangka, namun panggilan tak dipenuhi karena Ralasen dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.
“Kami akan meminta rekam medis untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Iwan.
Baca Juga: Allegri Ngamuk, Fabregas Disindir Pedas: “Lain Kali Kutekel!”
Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi manipulasi kondisi kesehatan, penyidik akan meminta pemeriksaan independen atau second opinion guna memastikan kebenaran klaim sakit tersebut.
Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b dan lebih subsider Pasal 9.
Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan kontrak pekerjaan fiktif sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2025. Karena konstruksinya berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara.
Aliran dana Rp2,8 miliar yang disebut terjadi sejak November 2024 hingga 2025 menjadi bukti awal yang kini terus ditelusuri.
Dengan potensi tersangka baru dan kemungkinan pemeriksaan lanjutan, perkara ini belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengurai siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek yang diduga tak pernah ada tersebut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan