BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Perkara peredaran sabu seberat 1 kilogram yang menyeret mantan polisi, Erina Sitapura, kembali menyisakan tanda tanya. Untuk kedua kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (20/2/2026).
“Tuntutan tunda, masih dalam proses,” ujar Paulus singkat. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean dijadwalkan kembali digelar Senin (23/2/2026).
Namun, bukan sekadar penundaan yang menyedot perhatian publik. Dalam persidangan, terungkap adanya nama-nama oknum lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi tidak dimuat dalam surat dakwaan.
Erina Sitapura, yang kini telah dipecat dari institusi kepolisian, mengaku diperintahkan oleh seorang perwira berinisial Ipda JN—yang disebut bertugas di Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut—untuk menjual sabu seberat 1 kilogram yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan.
Nama Ipda JN tak sendiri. Dalam pengakuannya, Erina juga menyebut keterlibatan Aipda MS dan Brigadir AH. Bahkan, Brigadir AH disebut sebagai pihak yang mengantarkan sabu tersebut dalam paper bag cokelat.
Skema yang diungkap di persidangan pun cukup rinci. Sabu diperintahkan dijual seharga Rp260 juta. Terdakwa Ngatimin kemudian diminta menawarkan dengan harga Rp320 juta. Selisih Rp60 juta disebut akan dibagi rata—masing-masing Rp15 juta—kepada Ipda JN, Brigadir AH, Erina, dan kurir pencari pembeli.
Namun ketika dikonfirmasi mengapa nama-nama tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan, Paulus menjawab tegas bahwa pihaknya tidak ingin “ambil pusing”.
“Lokus kita hanya di Binjai. Jadi kita tidak mau ambil pusing soal yang di Medan. Nama-nama lain itu kejadiannya di Medan,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menambahkan bahwa jaksa fokus pada pembuktian unsur pidana terhadap terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
“Sepanjang unsur terpenuhi dari keterangan saksi dan alat bukti, tidak semua saksi harus dihadirkan. Terdakwa juga punya hak ingkar. Tidak semua keterangan di BAP sama dengan di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Paulus mengakui penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama Brigadir AH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditangkap.
“SPDP itu salah alamat. Harusnya ke Kejari Medan,” katanya.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat terdakwa—Erina Sitapura, Ngatimin (pecatan polisi), Gilang Pratama, dan Abdur Rahim—oleh Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan dr Wahidin, Binjai Timur.
Saat penangkapan, mereka berada di dalam mobil Honda Mobilio bersama dua perempuan berinisial EA dan FIT. Sabu tersebut disebut telah diterima Erina dua hari sebelumnya dan disimpan di sebuah ruangan di Jalan Bromo.
Dalam dakwaan, keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski persidangan terus berjalan, bayang-bayang nama-nama yang disebut dalam BAP namun tak masuk dakwaan menimbulkan pertanyaan publik: apakah perkara ini akan berhenti pada empat terdakwa, atau berkembang lebih jauh?
Sidang berikutnya akan menjadi penentu, apakah penundaan ini sekadar teknis administratif—atau menyimpan dinamika hukum yang lebih kompleks di balik kasus sabu 1 kilogram tersebut. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan