Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan, Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejaksaan

Juli Rambe • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:08 WIB

KEJAKSAAN: Tiga mantan KSOP Belawan, digiring petugas kejaksaan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi PNBP, Selasa (24/2/2026) sore. (Dok: istimewa)
KEJAKSAAN: Tiga mantan KSOP Belawan, digiring petugas kejaksaan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi PNBP, Selasa (24/2/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan, tahun 2023-2024.

Ketiga tersangka masing-masing, Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023, Marganda LA Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak, yang menjabat pada tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026) sore. 

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat. Untuk wilayah Belawan, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka pada periode 2023 dan 2024.

“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal wajib pandu yang tidak masuk dalam laporan rekonsiliasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 24 Februari 2026," katanya.

Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengimbau semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arif. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Korupsi ksop belawan #Kejatisu #Kejatisu tangkap mantan kepala ksop belawan