,
LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Aksi pencurian 90 tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Milano berujung pada penangkapan seorang pria berusia 27 tahun oleh jajaran Polsek Kampung Rakyat. Peristiwa ini terjadi di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol, Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (26/2/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Kampung Rakyat, Ilham Lubis. Ia menjelaskan, laporan bermula sekitar pukul 07.30 WIB setelah pihak perusahaan menerima informasi dari dua saksi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kebun.
“Perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kampung Rakyat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Korban dalam kasus ini adalah PT Milano yang dikuasakan kepada Rologani (53), Kepala Satpam perusahaan. Saat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri. Bahkan, diduga ada pihak lain yang membantu dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Meski demikian, aksi tersebut sempat direkam oleh petugas keamanan perusahaan menggunakan telepon genggam, menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang terduga pelaku berinisial RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, berada tidak jauh dari lokasi kebun. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah mencuri buah sawit milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, PT Milano mengalami kerugian sekitar Rp1.287.000.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 90 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 495 kilogram, bon atau kwitansi penjualan, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dokumentasi kejadian.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan