BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting, terus menuai sorotan. Hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan satu tersangka, sementara sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai perantara masih berstatus saksi.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai tersebut diduga berkaitan dengan praktik kontrak proyek fiktif yang menyeret aliran dana miliaran rupiah.
Dugaan Peran Orang Kepercayaan
Dalam perkara ini, tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka berinisial AR, DA, dan SH turut menjadi perhatian. Dua nama di antaranya—AR dan DA—pernah diungkap langsung oleh Ralasen saat diwawancarai wartawan.
Keduanya diduga menawarkan diri sebagai makelar proyek dengan tugas mencari rekanan yang bersedia mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan dinas tersebut. Namun belakangan, proyek yang ditawarkan diduga tidak pernah ada dalam dokumen resmi pemerintah.
AR disebut-sebut merupakan tokoh partai yang pernah menjabat sebagai ketua tingkat II dan saat ini dikabarkan memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Sementara DA diduga merupakan kerabat dari seorang pejabat eselon III di Pemko Binjai.
Akademisi dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani menilai, status tersangka tidak boleh hanya ditetapkan terhadap seorang Ralasen saja. Melainkan, pemberi atau perantara yang mengantarkan uang kepada Ralasen, wajib ditetapkan tersangka.
"Jika kontrak fiktif atau tidak ada, maka pejabat negara yang menerima uang dapat dikategorikan menerima suap," ungkap Riza, Minggu (1/3/2026).
Dia menambahkan, gratifikasi dan suap saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Diatur dalam pasal 606 ayat 1 dan 2, di mana mengatur larangan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata dia.
"Sedangkan tindak pidana suap, diatur dalam pasal 605 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menghukum pemberi suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, sedangkan ayat 2 untuk menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap," urai dia.
"Oleh karena itu, perlu diperjelas konteks pejabat menerima uang sebagai pejabat publik tersebut. Namun menurut saya, uang yang diterima lebih bertendensi pada suap," tegas Riza.
Pun begitu, Ralasen tidak dijerat pasal yang disampaikan oleh Riza. Penyidik Kejari Binjai menjerat Ralasen dengan sangkaan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menyatakan, Ralasen akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Maret ini. "Untuk Ralasen Ginting, dijadwalkan Selasa (3/3/2026), untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ronald.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya ini menambahkan, penyidik juga sudah beberapa kali mengambil keterangan orang kepercayaan Ralasen. "Dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, sudah beberapa kali diperiksa dan diambil keterangannya," pungkasnya.
Ralasen melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025. Hasil penyidikan jaksa, tersangka menerima uang Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaan, yang terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.
Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.
Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan