Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Camat Polonia Didakwa Dugaan Korupsi BBM Anggaran Sampah Rp332 Juta

Juli Rambe • Senin, 2 Maret 2026 | 20:11 WIB

DAKWAAN: Mantan Camat Medan Polonia bersama rekannya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026). (Dok: istimewa)
DAKWAAN: Mantan Camat Medan Polonia bersama rekannya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026). Irfan bersama Kasi Sarana dan Prasarana Khairul Aminsyah Lubis serta Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer, didakwa dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional kebersihan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaannya menjelaskan, praktik manipulasi bukti pembelian BBM yang diduga berlangsung dalam kegiatan belanja BBM di Kecamatan Medan Polonia.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Modus yang diungkap JPU, Khairul Aminsyah Lubis diduga menerima dan mengumpulkan struk pembelian BBM yang telah direkayasa. 

"Struk tersebut dikumpulkan melalui Ita Ratna Dewi dan disebut telah dimanipulasi oleh sejumlah sopir truk kebersihan," katanya.

Beberapa nama sopir yang disebut dinataranya, Fandi Pranata, Hericho Syah Pramana Ketaren, Jepri Ramadani, Mangiringtua Rumahorbo, Misdi, Reza Prawira, Ronny Agus Saputra Simamora, Rudi, Rudianto dan Sulistiono.

Jaksa memaparkan, uang pencairan belanja BBM terlebih dahulu dipotong oleh Ita sebelum diserahkan kepada Khairul. Bahkan, Khairul disebut menyarankan para sopir untuk merekayasa dan memalsukan bukti pertanggungjawaban (SPJ) pembelian BBM.

Tak hanya itu, distribusi uang BBM kepada sopir dan mandor disebut dilakukan tanpa tanda terima. Dana tersebut diperuntukkan bagi kendaraan truk kebersihan, mobil patroli hingga becak motor dengan jenis BBM Bio Solar.

Dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya nota pembelian BBM yang ditulis tangan (non-manual print out) serta bon pembelian dari kendaraan yang bukan milik dinas Kecamatan Medan Polonia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 SPBU, total bon pembelian BBM tercatat sebesar Rp545.670.100. Namun, data riil penjualan dari SPBU hanya Rp213.461.740. Selisih itulah yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar Rp332.208.360," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Korupsi biaya operasional #Camat korupsi bbm #pemko medan #Mantan camat medan polonia