Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Eksepsi Korupsi Jalan DBH Sawit Binjai, PH Terdakwa Try Suharto Nilai Dakwaan JPU Kabur

Juli Rambe • Senin, 2 Maret 2026 | 20:19 WIB

KORUPSI: Dua terdakwa korupsi proyek jalan Binjai, menjalani sidang beragendakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026) sore. (Dok: istimewa)
KORUPSI: Dua terdakwa korupsi proyek jalan Binjai, menjalani sidang beragendakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Penasehat hukum (PH) terdakwa Try Suharto Derajat dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit di PUTR Binjai tahun 2023 dan 2024, menilai dakwaan JPU dari Kejari Binjai kabur. 

Hal itu disampaikan Yani Mirsal Parlaungan Rajagukguk SH, Mkn, CLA, dalam sidang beragendakan nota perlawanan (eksepsi) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026) sore. 

Dia menguraikan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai tersebut, dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak pasti. Untuk itu, dia meminta kepada hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No 2 Tahun 2025 tentang KUHP," ujar Yani. 

Kemudian, sebutnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," katanya. 

Usai membacakan eksepsi, hakim ketua M Nazir selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU, untuk menanggapi eksepsi PH terdakwa, pada sidang pekan depan. 

Diluar sidang, Yani Mursal menjelaskan, dari 12 paket pekerjaan yang dikerjakan terdakwa Try Suharto, terdapat 2 paket pekerjaan yang secara faktual tidak dilaksanakan. 

"Yang pertama di Jalan Samanhudi, batal dilaksanakan karena uang DP terlambat dibayarkan oleh Pemko Binjai. Kedua, Jalan Gunung Sinabung, tidak dilaksanakan karena adanya galian pipa serta gangguan pihak luar," uangkapnya. 

Kemudian, kata dia, selain dakwan JPU kabur, terdapat 3 versi perhitungan kerugian negara yang berbeda satu sama lain. Diantaranya, versi BPK perwakilan Sumut sebesar Rp2,2 miliar lebih. Versi Ir M Koster Silaen, sebesar Rp2,6 miliar lebih. 

"Versi Akuntan Publik Ribka Aretha & Rekan sebesar Rp3 miliar lebih," pungkas Yani. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Dimana ditetapkan tiga terdakwa, diantaranya mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Fati Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku rekanan. 

Ketiganya dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP).

Pasal 603 jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP). (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#jaksa penuntut umum #Korupsi proyek jalan dbh sawit #Jalan bhs sawit binjai