BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri hingga Rp2,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dan tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada periode 2022 hingga April 2025,” ujar Ronald, Rabu (4/3/2026).
Ralasen diketahui diangkat sebagai kepala dinas melalui Surat Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188.45-51/K/Tahun 2022 tertanggal 20 Januari 2022.
Modus Proyek Fiktif
Dalam penyidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan menawarkan sejumlah proyek kepada para penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung (PL). Untuk meyakinkan rekanan, tersangka meminta sejumlah uang sebagai “tanda jadi” pembuatan kontrak.
Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, proyek yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ronald mengungkapkan, keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka diduga diterima melalui sejumlah orang kepercayaan berinisial SH, AR, dan DA.
“Tersangka atau melalui orang kepercayaannya menerima uang dari sekitar 10 penyedia atau rekanan pada periode November 2024 hingga 2025 dengan total mencapai Rp2,8 miliar,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diterima langsung oleh tersangka melalui transfer ke rekening pribadinya.
Setelah menerima uang dari para rekanan, tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk legitimasi proyek yang sebenarnya tidak pernah dianggarkan.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa proyek yang ditawarkan tersebut dikaitkan dengan dana insentif fiskal yang bersumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Penahanan terhadap tersangka sempat tertunda karena yang bersangkutan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bundar Thamrin, Medan, akibat keluhan gangguan jantung selama proses penyidikan.
Sebelum ditahan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Djoelham.
“Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menjalani proses penahanan,” kata Ronald.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan subsidair Pasal 12B dan lebih subsidair Pasal 9.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan