Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Konflik Perusahaan Keluarga, AB Laporkan Ibu dan Dua Saudara Kandung ke Polisi

Juli Rambe • Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:42 WIB

KELUARGA: Kuasa hukum para tersangka, mendampingi pihak keluarga memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen, Sabtu (7/3/2026). (Dok: istimewa)
KELUARGA: Kuasa hukum para tersangka, mendampingi pihak keluarga memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen, Sabtu (7/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Seorang perempuan berinisial AB, melaporkan ibu serta dua saudara kandungnya ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan PT Madina Gas Lestari. Konflik internal perusahaan keluarga berujung pidana, kini menjadi perhatian publik. 

Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan tiga orang yang dilaporkan, yakni Anna Br Sitepu, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para tersangka, Hartanta Sembiring SH SpN dan Viski Umar Hajir Nasution SH MH dari Law Office HK & Associates, menyatakan perkara tersebut sejatinya berawal dari konflik pengelolaan internal perusahaan yang berdiri sejak 2018 dan bergerak di bidang usaha gas.

Menurut Hartanta Sembiring, polemik muncul setelah adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan ketika operasional perusahaan dijalankan oleh AB selaku Direktur Utama.

“Klien kami justru berupaya menyelamatkan perusahaan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan,” kata Hartanta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil special audit investigasi yang dilakukan akuntan publik, ditemukan dugaan penyelewengan keuangan perusahaan mencapai lebih dari Rp816 juta.

Temuan tersebut kemudian mendorong para pemegang saham lainnya untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) guna meminta pertanggungjawaban direktur utama saat itu.

“RUPS dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban manajemen. Jadi bukan untuk merugikan pihak mana pun atau dengan niat jahat,” ujarnya.

Namun, kata dia, keputusan rapat tersebut justru dipersoalkan oleh AB. Ia kemudian melaporkan ibu dan dua saudara kandungnya ke Polda Sumut dengan tuduhan pembuatan dan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum lainnya, Viski Umar Hajir Nasution menilai kasus tersebut seharusnya dilihat secara komprehensif, termasuk dari aspek hukum perseroan, bukan semata-mata pidana.

“Kami melihat tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari klien kami. Mereka bertindak untuk menyelamatkan perusahaan dari potensi kerugian,” ujar Viski.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari perkara tersebut karena melibatkan hubungan keluarga inti. Menurutnya, sangat disayangkan sengketa bisnis keluarga harus berujung pada proses hukum pidana.

“Ini sangat memprihatinkan karena seorang anak melaporkan ibu kandung serta saudara kandungnya sendiri ke polisi,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perkara, khususnya terkait penerbitan akta perusahaan.

Menurut Viski, terdapat dokumen yang disebut tidak ditandatangani oleh pihak tertentu namun tetap dapat diterbitkan sebagai akta oleh notaris, tanpa adanya proses hukum terhadap pihak yang menerbitkannya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan karena ada pihak vendor yang disebut mengurus tanda tangan Direktur Utama yang sebenarnya tidak menandatangani dokumen, namun akta tetap terbit,” ungkapnya.

Saat ini, Armuz Minanda Brahmana diketahui telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara Ninta Sri Ulina Brahmana menjalani pembantaran karena kondisi kesehatan, dan Anna Br Sitepu tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Melalui permohonan yang disampaikan, tim kuasa hukum berharap pimpinan Polda Sumatera Utara dapat meninjau kembali proses penyidikan secara objektif dan menyeluruh agar perkara tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan serta tidak semakin memperburuk konflik keluarga yang terjadi. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Anak laporkan ibu kandung #Laporkan saudara kandung #Konflik perusahaan keluarga