Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Batubara, 12 Terdakwa Rugikan Negara Rp6 Miliar

Juli Rambe • Senin, 9 Maret 2026 | 18:24 WIB

SIDANG: 12 terdakwa korupsi Jalan Batubara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3/2026). (Dok: istimewa)
SIDANG: 12 terdakwa korupsi Jalan Batubara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3/2026). Sebanyak 12 terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar lebih. 

Ke-12 terdakwa diantaranya, Thamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara. 

Kemudian, delapan kontraktor, masing-masing, Rusli (Wakil Direktur CV Bersama), Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya), Muhammad Rizky Aulia (Wadir I CV Citra Perdana Nusantara), Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).

Serta 3 konsultan pengawas, yakni Faisal Rais Hasibuan (Wadir V CV Medtan Cipta Utama), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.

"Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.063.017.452," ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Ichan Batubara, dalam sidang di ruang Cakra 9.

JPU menjelaskan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Batubara mengalokasikan anggaran sebesar Rp92,5 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

"Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp43,78 miliar dialokasikan untuk 7 paket pekerjaan jalan yang dikelola Dinas PUTR Batubara," ujarnya.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain, peningkatan ruas jalan Titi Putih-Pasir Permit, Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Kabupaten Batubara.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas hanya sebatas formalitas dan diduga sarat praktik kolusi.

Meski kondisi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan laporan tersebut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar," kata JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Deny Syahputra, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan (eksepsi). Namun, lantaran penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, hakim menunda siang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#kerugian negara #Dugaan korupsi jalan di batubara