BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, termasuk dua mantan anggota kepolisian, dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/3/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Erina Sitapura dan Ngatimin yang merupakan pecatan polisi, serta Abdur Rahim dan Gilang Pratama. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, saat dikonfirmasi Selasa (10/3/2026), menyampaikan bahwa para terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Para terdakwa menerima putusan majelis hakim, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Ulwan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika tetap tidak mencukupi, hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit Samsung warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna biru diputuskan untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT, serta satu unit mobil Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara.
Ulwan menambahkan, dalam menjatuhkan putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan para terdakwa.
Salah satunya, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa Erina Sitapura juga disebut bersedia mengungkap sumber narkotika jenis sabu tersebut.
“Erina bersedia mengungkap sumber narkotika tersebut berasal dari siapa, yakni dari atasannya saat masih bertugas di Polda Sumut. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan,” kata Ulwan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, sehingga hukuman pidana tetap dijatuhkan.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan