Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labuhanbatu Musnahkan 30,9 Kg Sabu dan 29.826 Butir Ekstasi

Johan Panjaitan • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:49 WIB

Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan sejumlah narkotika sabu dan pil ekstasi dari beberapa kejahatan (fajar)
Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan sejumlah narkotika sabu dan pil ekstasi dari beberapa kejahatan (fajar)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Labuhanbatu melalui pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba.

Pemusnahan dilakukan di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/3/2026), dan disaksikan unsur Forkopimda dari Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 30.977,46 gram sabu serta 29.826 butir pil ekstasi yang merupakan hasil penyitaan dari beberapa kasus narkotika.

“Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta kebutuhan pembuktian di persidangan,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Bupati Fery Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Transformasi Ekonomi dan Pariwisata Labuse

Dalam pemusnahan tersebut, salah satu barang bukti berasal dari penangkapan tersangka Maulana Muhammad Zikri alias Zikri (22), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dari tersangka, polisi menyita satu bungkus besar sabu seberat 982,86 gram yang dikemas dalam plastik berlabel “Chinese of Tea”. Zikri ditangkap di loket Bus Rapi Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada 24 Februari 2026.

Sementara itu, pengungkapan kasus lainnya menghasilkan sitaan 29.994,6 gram sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik besar bertuliskan “Daguanyin”, serta 29.826 butir ekstasi dengan berat 7.134,36 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, yakni Irene Ardiani Ome (24), warga Sleman, Yogyakarta, dan Budi Shihabudin (25), warga Garut, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara pada 2 Maret 2026.

Untuk memastikan kandungan narkotika tersebut, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa sabu yang disita mengandung metamfetamin, sementara pil ekstasi mengandung zat methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Sebelum dimusnahkan, sejumlah perwakilan Forkopimda diberi kesempatan memilih secara acak paket narkotika untuk diuji sebagai bentuk transparansi proses pemusnahan.

Baca Juga: Bupati Labusel–PLN Kotapinang Bahas Pemerataan Listrik hingga Jaringan untuk RSUD

Selanjutnya, pemusnahan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menggunakan mesin incinerator.

Mesin tersebut mampu menghasilkan panas hingga 1.200 derajat Celsius, dengan kapasitas pembakaran sekitar 35 hingga 38 kilogram.

Pada suhu tinggi tersebut, seluruh narkotika dibakar hingga hancur dan berubah menjadi residu atau kerak, sehingga tidak mungkin lagi digunakan.

Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#barang bukti #sabu #kapolres labuhanbatu #ekstasi