STABAT, Sumutpos.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Tanjungpura, belum lama ini. Sabu dengan berat 20,36 gram itu gagal diedarkan oleh seorang pria berinisial BD (44).
Pasalnya, tersangka dan barang bukti diamankan polisi di Jalan Titi CP Amal, Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjungpura. Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud," ujar Amrizal, Jum'at (13/3/2026).
Saat melakukan lidik di lokasi, kata dia, tim melihat dua pria sedang berada di bawah jembatan. Dalam penyelidikan polisi, keduanya diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas pun langsung saja melakukan penggerebekan terhadap keduanya. Sayangnya, salah satu dari mereka berhasil kabur melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
"Seorang dari mereka berinisial BD diamankan dan seorang lagi melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras," kata Amrizal.
Petugas tidak meninggalkan lokasi kejadian begitu saja. Sempat dilakukan pencarian di sekitar lokasi dengan menggunakan perahu.
Dari hasil pencarian, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bebing besar berisi sabu dengan berat motor 20,36 gram, satu alat isap dan satu timbangan elektrik. Kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, termasuk memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
"Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan