MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino (RVL), ditahan kejaksaan usai ditetapkan tersangka baru dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan, periode 2023-2024.
RVL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan penetapan tersangka RVL berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pendataan kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang seharusnya masuk dalam data pelayanan jasa pandu tunda, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka,” ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026) sore.
Menurutnya, kewenangan pengaturan dan pengendalian pendataan tersebut berada pada KSOP Belawan saat itu, termasuk RVL sebagai pimpinan instansi.
Lebih lanjut, terangnya, akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dari sektor PNBP. Meski demikian, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama lembaga terkait.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan saat ini masih dilakukan pendalaman serta perhitungan secara detail,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023.
Setelah penetapan tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkiriasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan 3 tersangka lain yakni WH, MLA, dan SHS yang turut terkait dalam perkara yang sama. (man/ram)
Editor : Juli Rambe