Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Imingi Lulus PTN di Malang, Karyawan Bimbel Genza Education Didakwa Tipu Orang Tua Siswa Rp415 Juta

Juli Rambe • Senin, 30 Maret 2026 | 19:15 WIB

PENIPUAN: Sejumlah saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus dugaan penipuan karyawan Bimbel Genza Education di PN Medan, Senin (30/3/2026). (Dok: istimewa)
PENIPUAN: Sejumlah saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus dugaan penipuan karyawan Bimbel Genza Education di PN Medan, Senin (30/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Fika Yolanda Ramadhani (30), karyawan bimbingan belajar (bimbel) Genza Education, didakwa melakukan penipuan terhadap orang tua siswa hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp415 juta. Ia mengimingi orang tua korban, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur mandiri di Universitas Brawijaya Malang. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Fajar Bahari dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus ini bermula pada 9 Desember 2023 ketika korban Yulia Risnita menerima undangan melalui grup WhatsApp orang tua siswa, terkait kegiatan sosialisasi dan diskusi penentuan target perguruan tinggi negeri (PTN) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

"Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMA Plus Jabal Rahmah Mulia, Jalan Balai Desa Nomor 24 H Medan pada 15-16 Desember 2023," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026). 

Dalam kegiatan itu, kata JPU, hadir terdakwa Fika Yolanda Ramadhani, Wakil Kepala Sekolah Rozy Rizkyansyah, serta Kepala Sekolah Achmad Sulu Kurniawan (berkas terpisah).

Lebih lanjut, pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama suami dan anaknya Abidzar Al Ghifari bertemu dengan terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan bantuan agar Abidzar dapat diterima di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang melalui jalur mandiri tahun akademik 2024/2025.

"Terdakwa menyebutkan biaya yang harus disiapkan sebesar Rp200 juta dengan pembayaran awal 70 persen atau sekitar Rp143,5 juta. Terdakwa juga menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila Abidzar tidak lulus," ungkap JPU.

Saat korban menanyakan rekening tujuan transfer, terdakwa mengarahkan agar uang ditransfer ke rekening atas nama Achmad Sulu Kurniawan dengan alasan yang bersangkutan menjadi pihak penjamin. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Achmad Sulu Kurniawan yang kemudian mengirimkan nomor rekeningnya kepada korban.

Selanjutnya pada 19 Desember 2023, korban mentransfer Rp143,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Achmad Sulu Kurniawan. Kemudian pada 19 Februari 2024, korban kembali mentransfer Rp56,5 juta ke rekening yang sama.

Kemudian pada 29 Juli 2024, korban menerima pesan WhatsApp dari Achmad Sulu Kurniawan yang berisi informasi bahwa Abidzar dinyatakan lulus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya jurusan Manajemen.

Pada hari yang sama, terdakwa bersama Achmad Sulu Kurniawan kembali menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dan menyatakan bahwa kelulusan Abidzar sudah pasti. Namun korban diminta kembali membayar Rp200 juta sebagai biaya masuk jalur mandiri serta Rp15 juta untuk UKT semester awal.

"Terdakwa juga menjanjikan bahwa uang Rp200 juta yang telah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan pada 5 Agustus 2024, dengan alasan dana tersebut telah diserahkan kepada seorang profesor di Universitas Brawijaya," kata JPU.

Karena percaya, korban kembali mentransfer Rp200 juta serta Rp15 juta ke rekening Achmad Sulu Kurniawan pada 29 Juli 2024.

Namun pada 7 Agustus 2024, Abidzar berangkat lebih dahulu ke Malang. Korban dan terdakwa awalnya berencana menyusul pada 10 Agustus 2024 untuk melakukan daftar ulang sekaligus mengambil kembali uang yang dijanjikan.

Akan tetapi, terdakwa tidak kunjung datang sehingga korban bersama suaminya berangkat sendiri ke Malang. Setibanya di Universitas Brawijaya, korban memperoleh fakta bahwa anaknya tidak pernah dinyatakan lulus di Fakultas Ekonomi universitas tersebut.

Korban kemudian mencoba menghubungi terdakwa, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Korban juga mengetahui bahwa terdakwa maupun Achmad Sulu Kurniawan bukan bagian dari panitia penerimaan mahasiswa Universitas Brawijaya.

Korban sempat meminta pengembalian uang kepada Achmad Sulu Kurniawan. Yang bersangkutan hanya menyanggupi pengembalian secara mencicil selama dua tahun dan baru mengembalikan sekitar Rp90 juta. Namun hingga kini sisa uang korban belum juga dikembalikan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp415 juta," sebut JPU. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 subs Pasal 486 jos Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Monita Sitorus, melanjutkan sidang dengan mendengarkan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Bimbel Genza Education #Penipun lulus PTN #kasus penipuan