BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki babak baru. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Ralasen Ginting membuka indikasi adanya aliran dana yang lebih luas—dan berpotensi menyeret pihak lain ke pusaran perkara.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai kembali memeriksa Ralasen untuk mendalami konstruksi perkara yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka disebut-sebut mengungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak berinisial AR, DA, dan SH—yang diduga berperan sebagai perantara atau “makelar proyek”.
Meski demikian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Petani Bawang Karo Demo di DPRD Sumut, Tuntut Penertiban Impor Ilegal
“Benar, ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Namun untuk materi BAP, kami tidak dapat menyampaikan secara detail. Yang pasti, pemeriksaan ini untuk membuat terang tindak pidana tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Jejak Dana dan Dugaan Peran Perantara
Informasi yang beredar menyebutkan, Ralasen diduga hanya menerima bagian relatif kecil—puluhan hingga ratusan juta rupiah—dari dana yang dikumpulkan para perantara. Sementara total dana yang dihimpun dari calon rekanan proyek disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dana tersebut diduga dikutip sebagai “tanda jadi” untuk memperoleh proyek pemerintah, seperti pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor. Namun, penyidikan menemukan bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), baik pada anggaran murni maupun perubahan.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik kontrak fiktif yang merugikan banyak pihak.
Peluang Tersangka Baru
Pernyataan tersangka terkait aliran dana membuka peluang berkembangnya perkara. Nama-nama yang sebelumnya hanya disebut sebagai perantara kini berpotensi naik status, seiring pendalaman penyidik.
Namun, Kejari Binjai masih berhati-hati dalam menyimpulkan.
Baca Juga: Kejari Karo Diminta Tegas Ungkap Korupsi Profil Desa di Tengah Tarik Ulur Kepentingan
“Jika ada penetapan tersangka baru, pasti akan kami sampaikan secara resmi,” tegas Ronald.
Di sisi lain, penanganan perkara yang sejauh ini baru menetapkan satu tersangka memicu sorotan publik. Muncul dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang belum tersentuh hukum.
Perspektif Hukum: Bukan Sekadar Penerima
Akademisi hukum dari Universitas Pancabudi Medan, T Riza Zarzani, menilai praktik dalam kasus ini lebih dekat pada tindak pidana suap atau gratifikasi.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum, tidak hanya penerima yang dapat dijerat, tetapi juga pemberi.
“Jika tidak ada proyek atau kontrak fiktif, maka uang yang diterima pejabat dapat dikategorikan sebagai suap. Artinya, pemberi dan penerima sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan pemberian hadiah maupun janji kepada penyelenggara negara, serta sanksi bagi kedua belah pihak dalam praktik suap.
Menanti Arah Penegakan Hukum
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik mencatat bahwa tersangka menerima aliran dana hingga Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaan dalam rentang November 2024 hingga 2025. Uang tersebut dikaitkan dengan janji proyek yang pada akhirnya tidak pernah ada.
Kini, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum. Apakah penyidikan akan berkembang hingga menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat, atau berhenti pada satu nama.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan