BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pengembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki babak baru. Jaksa penyidik menetapkan empat tersangka tambahan, termasuk seorang pejabat tinggi Pemko Binjai, setelah pengakuan mantan kepala dinas membuka mata rantai praktik proyek fiktif yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Asisten II Setdako Binjai, Joko Waskitono, bersama tiga orang yang disebut sebagai “orang kepercayaan” mantan Kadis Ketapangtan, Ralasen Ginting, resmi menyandang status tersangka. Ketiganya masing-masing Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, menegaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose tim penyidik dan telah memenuhi unsur pembuktian,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) malam.
Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Pagar Merbau, Kerugian Capai Ratusan Juta
Meski belum merinci seluruh peran, penyidik menduga tiga orang kepercayaan tersebut berfungsi sebagai perantara dalam praktik yang mengarah pada “jual beli proyek” fiktif. Mereka disebut menjadi penghubung antara pihak internal dinas dengan pihak luar yang menyerahkan uang untuk mendapatkan kontrak.
Sementara itu, Joko Waskitono diduga memiliki peran aktif bersama Ralasen Ginting dalam menghubungi sejumlah pihak yang kemudian menyerahkan sejumlah uang terkait proyek yang ternyata tidak pernah ada.
“Yang bersangkutan aktif menghubungi pihak-pihak yang akhirnya menyerahkan uang terkait kontrak fiktif,” kata Ronald.
Dari empat tersangka baru, penyidik baru menahan Joko Waskitono di Lapas Binjai usai menjalani pemeriksaan. Adapun tiga tersangka lainnya belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, dengan berbagai alasan, termasuk sakit dan tanpa keterangan jelas.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Ralasen Ginting sebelumnya diduga menerima dana hingga Rp2,8 miliar melalui perantara, dengan modus menawarkan proyek seperti pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor.
Baca Juga: 6 Fraksi DPRD Batubara Sepakat Dorong Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan
Namun, hasil penyidikan menunjukkan proyek-proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran resmi. Uang yang disetor oleh pihak-pihak tertentu diduga hanya menjadi “tanda jadi” untuk kontrak yang pada akhirnya fiktif alias bodong.
Dengan penambahan empat tersangka ini, total sudah lima orang yang terseret dalam pusaran kasus korupsi Ketapangtan Binjai. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan