MEDAN, SUMUT POS- Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, akhirnya bisa bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas, Rabu (1/4/2026).
Amsal mengaku terharu atas putusan tersebut. Ia menilai vonis bebas yang diterimanya merupakan bentuk kebaikan Tuhan serta dukungan dari banyak pihak yang mendoakannya.
"Saya ini bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Semua ini terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang untuk menghadirkan keadilan bagi saya," ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan moral selama proses hukum yang dijalaninya.
Amsal berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir, khususnya bagi para pelaku ekonomi kreatif yang bekerja untuk mencari nafkah.
Menurutnya, jangan sampai ada lagi pekerja kreatif yang harus berhadapan dengan proses hukum karena pekerjaan profesional yang mereka jalani.
"Saya berharap tidak ada lagi Amsal-Amsal lainnya. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di negeri ini," katanya.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga Amsal dinyatakan bebas murni.
Dengan putusan tersebut, Amsal kini resmi kembali menghirup udara bebas dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pekerja di bidang kreatif.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan tersebut, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. (man/ram)
Editor : Juli Rambe