Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tersangka Narkoba Diduga Dilepas, Granat Sorot Aliran Dana ke Oknum Polresta Pekanbaru

Redaksi • Rabu, 1 April 2026 | 19:55 WIB
Dr Freddy Simanjuntak SH MH
Dr Freddy Simanjuntak SH MH

MEDAN - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Dr Freddy Simanjuntak SH MH menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam proses penanganan sebuah perkara narkotika di Kota Pekanbaru. Informasi tersebut disebut berasal dari salah satu orang tersangka sebelumnya sempat diamankan dalam kasus tersebut.

Freddy mengakui pihaknya menerima informasi mengenai lima orang diamankan Satuan Serse Narkoba Polresta Pekanbaru dalam di sebuah tempat hiburan Grandragon Pub & KTV di Pekanbaru, Rabu 18 Februari 2026 lalu. Namun dalam perkembangan prosesnya, hanya dua orang yang ditahan oleh Polresta Pekanbaru. Sementara tiga orang lainnya dilepas.

Menurut Freddy, informasi yang diterima Granat itu bersumber dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC. 
Dalam keterangannya, WC menyampaikan kepada orangtua salah satu tersangka yang masih ditahan bahwa mereka bisa bebas setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Hadirkan 4.000 Titik Pantau Mudik Real-Time, Dapat Diakses di Aplikasi Gojek

“Atas informasi tersebut, kami meminta kepada Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Riau untuk menelusuri kebenaran dugaan ini. Jika benar terdapat penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegas Freddy beberapa waktu lalu.

Ia menilai, apa bila dugaan tersebut benar terjadi, hal itu dapat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan kronologi yang diterima Granat, dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum barang tersebut diserahkan kepada WC. Selanjutnya, barang tersebut diduga diteruskan kepada AF dan AN.

Baca Juga: Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Bukan Hanya Mencakup Pembangunan Fisik, Muslim Harahap : Harus Mencakup Seluruh Sektor

Setelah proses penyerahan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan, sementara tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan satu rekannya turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan. Sementara tiga orang lainnya dilepaskan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya bagi pihak Granat terkait asas keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin pihak yang diduga sebagai pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan mengantarkan barang justru ditahan,” kata Freddy.

Freddy yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Riau menegaskan bahwa Granat tidak bermaksud membela siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika. Namun menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Baca Juga: Majelis KI ‘Semprot’ BPKPAD Binjai: Data Insentif Fiskal Tak Transparan, Sidang Sengketa Memanas

Ia menambahkan, jika proses hukum dalam perkara ini terus dilanjutkan, maka seharusnya seluruh pihak yang sempat diamankan diproses secara hukum dengan standar yang sama.

“Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak cukup bukti, seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Freddy juga menekankan pentingnya sikap tegas dan transparan dari aparat kepolisian dalam menangani perkara narkotika agar komitmen pemberantasan narkoba benar-benar mendapat kepercayaan dari masyarakat.

“Granat Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan DPRD Batubara, Efisiensi atau Lemahnya Serapan Anggaran?

Sementara praktisi hukum, Andre SH MH masalah tangkap lepas tersangka dalam kasus narkoba harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mengingat kinerja Polri sekarang menjadi sorotan publik.

“Beberapa waktu lalukan ada wacana Polri itu di bawah kementerian, namun Kapolri menolak dan meminta agar tetap di bawah Presiden langsung, artinya harus ada peningkatan pelayanan keamanan agar masyrakat nyaman,” ujar Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Medan Sumut ini, Rabu (1/4).

Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MJNK dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan timnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

“Iya benar, dan sudah dipatsus,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi kepada wartawan, Senin (30/3).
Tidak hanya Kompol MJNK, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga ikut terseret dalam dugaan praktik tangkap lepas tersebut.
“Mereka dipatsus dari tanggal 25 Maret. Terkait uang tersebut tidak ada,” ungkapnya. (bbs/azw)

Editor : Redaksi
#narkoba #polresta pekanbaru