Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terbukti Terima Suap, Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 1 April 2026 | 22:00 WIB
PROYEK: Topan Ginting dan Rasuli terdakwa kasus suap proyek jalan Sumut, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). (Dok: istimewa)
PROYEK: Topan Ginting dan Rasuli terdakwa kasus suap proyek jalan Sumut, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah, menerima suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Majelis hakim diketuai Mardison, dalam amar putusannya, meyakini perbuatan Topan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada Topan Obaja Putra Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 80 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). 

Selain pidana badan, Topan juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP. 

"Apabila masih tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegasnya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua, dihukum selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Rasuli turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang disebut jaksa telah disetorkan. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, yakni terdakwa Topan mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesalinya.

"Hal meringankan, terdakwa Topan belum pernah dipenjara atau dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Usai mendengar putusan, ketua hakim Mardison, memberikan kesempatan selama 7 hari kepada para terdakwa, untuk pikir-pikir terhadap terdakwa dan JPU apakah menerima atas putusan atau mengajukan banding.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menuntut Topan Ginting selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan selama 80 hari. Selain itu, Topan dituntut membayar UP sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. 

Sementara, terdakwa Rasuli dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rasuli dituntut membayar UP sebesar Rp250 juta, yang telah disetorkan ke rekening KPK. 

Diketahui, jaksa menyebut Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar terbukti menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi dengan total anggaran Rp165,8 miliar.

Dua proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dari kesepakatan tersebut, Topan disebut mengambil bagian 4 persen dari nilai kontrak, sementara Rasuli menerima 1 persen sebagai commitment fee. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#tipan ginting #vonis topan ginting #dugaan korupsi proyek jalan pupr #PUPR Sumut