Ini Data Singkat Sindikat Penjualan Bayi di Deliserdang

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 01:00 WIB
AMANKAN: Polisi saat mengamankan pelaku penjualan bayi di Deliserdang. (Dok: istimewa)
AMANKAN: Polisi saat mengamankan pelaku penjualan bayi di Deliserdang. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berhasil membongkar praktik penjualan bayi, di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (28/3) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

"Polda Sumut mengapresiasi keberhasilan personel dalam membongkar kasus penjualan bayi di Belawan. Dan tentunya ini membuktikan polisi tidak main main menangani kasus tersebut," tegas Ferry, Rabu (1/4).

Ferry menjelaskan kronologi pengungkapan itu. Ia mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada 3 Maret 2026, bermula dari Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi. 

Kemudian, sambungnya, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

"Mereka kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP," jelasnya.

Dalam proses penangkapan, lanjut Ferry, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta," tambah Ferry.

Dikatakannya, saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

Pihaknya juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak," pungkasnya. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
sindikat pedagangan bayi pedagang bayi pedagang