Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pria di Labusel Cabuli Anak di Bawah Umur di Mess Hotel, Pelaku Dibekuk Polisi

Juli Rambe • Sabtu, 4 April 2026 | 15:00 WIB
Pelaku pencabulan pada anak di bawah umur di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan yang ditangkap Polres. (Dok: istimewa)
Pelaku pencabulan pada anak di bawah umur di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan yang ditangkap Polres. (Dok: istimewa)

 

LABUSEL, SUMUT POS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kotapinang. 

Seorang pria berinisial LMS alias Rakena (23) berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Baca Juga: 8 April, Inara Rusli akan Diperiksa Terkait Dugaan Perzinahan

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang curiga karena anak mereka tidak pulang selama beberapa hari.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendatangi lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban, seorang anak perempuan berinisial CNS, berkeliling di Kota Kotapinang pada Jumat malam (27/3). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke mess tempat tinggalnya.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara memaksa, meskipun korban sempat menolak.

 Korban diketahui berada di lokasi itu selama beberapa hari sebelum akhirnya pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan membujuk korban menggunakan dalih hubungan pacaran,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu stel pakaian milik pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Polres Labuhanbatu Selatan di nomor 110 untuk melaporkan kejadian kriminal. (mag-5/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Anak di Bawah 16 Tahun #Pencabulan anak di bawah umur #Polres Labusel