Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Gerakan Cepat Polsek Marbau dan Warga Membakar Sarang Narkoba di Perladangan

Juli Rambe • Sabtu, 4 April 2026 | 20:28 WIB
BAKAR: Gerebek Sarang Narkoba di Wilayah hukum Mapolsek Marbau (Dok: Fajar/Sumut Pos)
BAKAR: Gerebek Sarang Narkoba di Wilayah hukum Mapolsek Marbau (Dok: Fajar/Sumut Pos)

LABUHANBATU, SUMUT POS- Personel Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu menggerebek saeang narkoba di Dusun IV Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, Sabtu pagi, 4 April 2026.

Aparat menggerebek di perladangan warga di pondok kayu yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.

Operasi senyap ini diberi nama Gerebek Sarang Narkoba (GSN) bukanlah gerakan spontan. Ia lahir dari laporan masyarakat yang resah dan surat perintah resmi Kapolsek Marbau. Dalam waktu kurang dari dua jam, pondok tersebut luluh lantak dibakar, disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar. Enam buah alat hisap (bong) dan satu plastik klip kosong diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kapten Red Sparks, Yeum Hye Seon Saksikan Megawati Main di Final Four Proliga 2026

Tindakan ini bermula bermula dari kegelisahan warga Dusun IV. Melalui media sosial dan saluran langsung, mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok perladangan yang terletak agak terpencil. Lokasi ini dinilai strategis bagi para pelaku karena tersembunyi di antara kebun, namun tetap mudah diakses.

Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW. Purba. Sang komandan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/04/IV/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. Tim gabungan yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Muliadi, bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, mulai menyusun rencana penggerebekan.

Kepala Dusun IV, Indra Ritonga, memastikan tidak ada miskomunikasi dengan pemilik lahan serta untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.

"Kita berkolaborasi dengan masyarakat untuk gerakan ini. Karena kita ingin memusnahkan narkoba," ujarnya.

Meskipun tidak ditemukan tersangka di lokasi — diduga para pelaku sudah kabur saat melihat kedatangan aparat — petugas berhasil menemukan enam buah bong (alat hisap sabu) dan satu plastik klip kosong yang lazim digunakan sebagai kemasan kecil narkotika.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah keputusan tegas untuk memusnahkan pondok tersebut dengan cara dibakar. Tindakan ini bukan tanpa alasan. 

Menurut keterangan warga, pembakaran dilakukan semoga menghilangkan sarang permanen yang kerap digunakan berulang kali oleh pengguna dan pengedar. Dengan tidak adanya tempat berlindung, diharapkan aktivitas ilegal itu tergusur dari Dusun IV.

Kegiatan GSN selesai. Operasi seperti ini akan terus digalakkan secara rutin. Bukan hanya di Belungkut, tetapi di seluruh wilayah hukum Polsek Marbau. Karena perang melawan narkoba bukanlah sprint, melainkan maraton. Dan setiap sarang yang dibakar adalah satu langkah maju menuju masyarakat yang bersih dari ancaman narkotika. (fdh/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#polsek merbau #sarang narkoba #polres labuhanbatu #gerebek sarang narkoba