MEDAN, SUMUT POS- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) sedang memproses kasus dugaan jaksa berinisial PMN di Sumut karena mengancam warga menggunakan senjata api.
Pengancaman diketahui terjadi di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Minggu (15/3) lalu.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (6/4).
Baca Juga: Pemprov Sumut akan Isi Jabatan Kadis Pariwisata dan Kepala Bapeg dari Eselon II Medan
"Yang memproses Ditreskrimum Polda Sumut. Hingga kini masih dalam proses pemeriksaan atas laporan dari warga," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik akan memanggil para saksi, pelapor dan terlapor, serta akan memeriksa legalitas senjata api tersebut.
"Kapan pemanggilannya belum tahu, tapi kemungkinan dalam waktu dekat," tandasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe