MEDAN, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Kepolisuan Resor (Satresnarkoba Polres) Batubara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SP (48) beserta barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto, di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Tepi Jalan, Saksi Sebut Sempat Terdengar Jeritan
"Iya benar. Polres Batubara yang mengungkapnya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," katanya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan secara hukum di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
"Barang bukti yang turut diamankan meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sambung Ferry, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batubara.
“Untuk sementara, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan distribusinya," imbuhnya.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu," tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan masing masing.
Ia juga menegaskan, akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika, sebagai bagian dari langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum setempat.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat," tandaanya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe